“Kita harus memastikan guru yang sudah mengabdi tidak terus berada dalam ketidakpastian. Mereka harus mendapatkan jalur yang jelas, baik dari sisi status maupun kesejahteraannya,” ucapnya.
Merujuk data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), terdapat 955.245 guru berstatus PPPK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 orang merupakan guru PPPK paruh waktu.
Di sisi lain, Pemerintah memproyeksikan kebutuhan pemenuhan guru secara nasional mencapai 526.689 formasi.
Kebutuhan tersebut mencakup guru di bawah Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta tenaga pendidik untuk program Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.
Besarnya kebutuhan tersebut, menurut Habib, menunjukkan bahwa persoalan guru tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengubah status kepegawaian.

NOW ON AIR SSFM 100

