Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tersebut juga diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Para pemohon mendaftarkan perkara ke MK pada 10 September 2026. Sementara itu, batas waktu pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu 2024 adalah paling lambat 23 Maret 2024.
Meski demikian, MK tetap memeriksa perkara tersebut. Mahkamah mempertimbangkan adanya keadaan khusus serta asas ius curia novit, yaitu prinsip bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan alasan hukum yang mengaturnya tidak ada atau kurang jelas.
Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah perseorangan yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan mengenai pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagai syarat yang wajib dipenuhi calon presiden dan wakil presiden secara sah.
Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan tersebut. (ant/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

