Rabu, 7 Oktober 2026

MK Nyatakan Denny Indrayana dkk Tak Punya Legal Standing dalam Perkara Gibran

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Denny Indrayana dan kawan-kawan memberikan keterangan kepada wartawan saat menghadiri sidang putusan uji keabsahan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Foto: Antara

Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tersebut juga diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Para pemohon mendaftarkan perkara ke MK pada 10 September 2026. Sementara itu, batas waktu pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu 2024 adalah paling lambat 23 Maret 2024.

Meski demikian, MK tetap memeriksa perkara tersebut. Mahkamah mempertimbangkan adanya keadaan khusus serta asas ius curia novit, yaitu prinsip bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan alasan hukum yang mengaturnya tidak ada atau kurang jelas.

Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah perseorangan yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan mengenai pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagai syarat yang wajib dipenuhi calon presiden dan wakil presiden secara sah.

Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan tersebut. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 7 Oktober 2026
28o
Kurs