MK merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi serta Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan tersebut, MK menyatakan pihak yang dapat mengajukan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Karena para pemohon bukan pasangan calon dalam Pilpres 2024, MK menilai mereka tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. Selanjutnya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Dilansir dari Antara, meski permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, MK tetap memuat sejumlah pertimbangan mengenai substansi perkara, termasuk dokumen pendidikan Gibran.
NOW ON AIR SSFM 100

