Rabu, 7 Oktober 2026

MK Nyatakan Denny Indrayana dkk Tak Punya Legal Standing dalam Perkara Gibran

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Denny Indrayana dan kawan-kawan memberikan keterangan kepada wartawan saat menghadiri sidang putusan uji keabsahan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Foto: Antara

MK merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi serta Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024.

Berdasarkan ketentuan tersebut, MK menyatakan pihak yang dapat mengajukan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Karena para pemohon bukan pasangan calon dalam Pilpres 2024, MK menilai mereka tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. Selanjutnya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Dilansir dari Antara, meski permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, MK tetap memuat sejumlah pertimbangan mengenai substansi perkara, termasuk dokumen pendidikan Gibran.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 7 Oktober 2026
28o
Kurs