Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak kemudian menjadi dasar bagi MK untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
MK menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dirinya dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan berakhirnya tahapan Pilpres 2024 setelah pelantikan pasangan calon terpilih, MK menilai persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan tidak lagi tepat diperiksa melalui mekanisme PHPU.
Penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden, menurut MK, menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
NOW ON AIR SSFM 100

