Saifuddin mengatakan, pelaksanaan tahapan Pilkades masih menghadapi sejumlah kendala, salah satunya belum diterbitkannya peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades.
“Pelaksanaan pemilihan kepala desa yang saat ini sudah mulai melakukan pentahapan, ini ada berbagai kendala. Yang pertama adalah belum turunnya Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa,” ujar Saifuddin.
Selain persoalan regulasi, AMJ Kepala Desa juga menyampaikan aspirasi agar pemerintah mempertimbangkan kembali ketentuan mengenai pengisian penjabat (PJ) kepala desa oleh aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Saifuddin, keterbatasan jumlah ASN untuk mengisi posisi PJ kepala desa berpotensi menimbulkan persoalan di berbagai daerah. Karena itu, pihaknya meminta agar kepala desa yang saat ini masih menjabat dapat kembali diberikan ruang untuk menjalankan tugas sebagai PJ kepala desa.(faz/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

