“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menyebut proses penyerapan aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset juga telah dilakukan secara intensif.
Komisi III, kata dia, telah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
“Untuk penyerapan aspirasi, Komisi III sudah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat,” katanya.
Dia mengatakan masyarakat yang masih ingin menyampaikan pandangan terkait RUU Perampasan Aset tetap dapat memberikan masukan. Namun, mengingat waktu pembahasan yang semakin terbatas, masukan tersebut diharapkan disampaikan dalam bentuk konsep tertulis.

NOW ON AIR SSFM 100

