“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” ujar Habiburokhman.
Menurutnya, proses penyerapan aspirasi saat ini sudah mendekati maksimal. Hal itu lantaran peta pandangan masyarakat mengenai RUU Perampasan Aset telah semakin terfragmentasi.
“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi,” katanya.
Habiburokhman menyebut sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut juga disertai harapan agar aturan yang disusun tidak menimbulkan celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat,” kata dia.

NOW ON AIR SSFM 100

