Kamis, 28 Maret 2024

Khofifah-Emil Menang Mutlak di Tulungagung dan Trenggalek

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Panitia Pemilihan Kecamatan menunjukkan amplop berisi form DA yang berisi hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan saat rapat pleno rekapitulasi suara Pilbup Tulungagung dan Pilgub Jatim di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (4/7/2018) Foto : Antara

Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak unggul atas Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno dalam kontestasi Pilkada Jatim di Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek berdasar hasil rapat pleno rekapitulasi suara yang dilakukan masing-masing KPU setempat pada Rabu (4/7/2018).

Di Tulungagung, pasangan calon Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak meraih 304.149 suara atau 51,1 persen dari total suara sah sebanyak 594.647 suara.

Perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 tersebut unggul tipis dibanding jumlah dukungan pasangan calon nomor urut 2 Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno yang memperoleh 290.498 suara atau 48,89 persen.

“Ini merupakan hasil rekapitulasi resmi tingkat kabupaten dan sudah dinyatakan final,” kata Ketua KPU Tulungagung Suprihno diakhir rapat pleno rekapitulasi suara Pilgub Jatim seperti dilansir Antara pada Kamis (5/7/2018).

Kendati ada protes dan penolakan dari perwakilan saksi pasangan calon nomor urut 2, Suprihno menyatakan rekapitulasi suara pilgub Jatim di Tulungagung tetap sah.

Hasil rekapitulasi selanjutnya akan dikirim ke KPU Jatim untuk dilakukan rekapitulasi lanjutan tingkat provinsi.

“Hasil rekapitulasi tetap sah menurut hukum meski salah satu saksi perwakilan pasangan calon menolak tanda tangan dengan alasan tertentu, asal memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku,” kata Ketua KPU Jatim Eko Sasmito dikonfirmasi usai rapat pleno.

Dalam aturan, lanjut Eko, saksi pasangan calon berhak mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi suara dan mengajukan permohonan pembetulan. Asalkan, lanjut dia, pengajuan pembetulan didukung alasan dan bukti-bukti yang sah dan valid.

Sebaliknya dalam Undang-undang KPU juga berhak menolak permintaan pembetulan oleh saksi jika prasyarat validitas dan dukungan data kesalahan yang dipersoalkan tidak terpenuhi.

“Kalau pembetulan sudah dilakukan dan saksi tetap menolak lalu tidak mau tanda tangan berita acara maupun hasil rekap di kertas plano, boleh-boleh saja. Tapi berita acara rekapitulasi tetap dinyatakan sah menurut Undang-undang. Demikian juga apabila keberatan dan permintaan pembetulan dari saksi ditolak KPU dengan alasan tidak disertai bukti yang valid, sehingga saksi menolak tanda tangan,” paparnya.

Berbeda dengan di Tulungagung, rapat pleno rekapitulasi suara di KPU Trenggalek berjalan mulus.

Kedua kubu saksi perwakilan pasangan calon di Pilgub Jatim yang mengikuti jalannya rapat pleno rekapitulasi menerima hasil perhitungan suara tingkat kabupaten yang menetapkan pasangan calon Gubernur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak unggul telak atas pasangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno.

Komisioner KPU Trenggalek Nurhuda mengatakan, berdasar rapat pleno rekapitulasi suara Pilgub Jatim di Kabupaten Trenggalek, pasangan calon nomor urut 1 Khofifah-Emil meraih 266.008 atau 68,89 persen. Sementara pasnagan nomor urut 2 Saifullah-Puti meraih 120.118 atau 31,1 persen.

Total jumlah suara sah hasil pilkada serentak di Trenggalek adalah 386.126 suara dari total pemilih yang menggunakan hak pilihnya ke 1.210 TPS yang tersebar di 157 desa/kelurahan se-Kabupaten Trenggalek. (ant/bas/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
31o
Kurs