Selasa, 30 April 2024

Presiden: Negara Punya Aturan dan Mekanisme Sengketa Hasil Pemilu

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden memberikan keterangan di sela acara buka puasa bersama Partai Golkar, Minggu (19/5/2019), di Jakarta. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden mengingatkan seluruh masyarakat bahwa Pemilu pascareformasi yang sudah lima kali terselenggara, berdasarkan peraturan, ketentuan, dan mekanisme dalam Undang-Undang tentang Pemilu.

Proses pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebelumnya sudah dibicarakan pemerintah, dan disepakati seluruh pihak di DPR RI.

Maka dari itu, sebagai negara yang menganut prinsip-prinsip demokrasi yang baik, seharusnya seluruh pihak berpedoman pada mekanisme yang ada, termasuk untuk menyelesaikan perselisihan bila memang diperlukan.

“Ini kan mekanisme menurut Undang-Undang yang sudah disepakati bersama di DPR. Semua fraksi ada, semua partai ada. Harusnya mekanisme konstitusional yang diikuti. Kita ini membuat fondasi dalam berdemokrasi, harus diikuti,” kata Presiden di sela acara buka puasa bersama dengan Partai Golkar, di Jakarta, Minggu (19/5/2019).

Apalagi, sambung Jokowi, Pemilu yang digelar lima sekali ini bukan yang pertama digelar di Indonesia. Masyarakat tentu sudah terbiasa dan memahami proses serta tahapan yang dilalui, untuk menentukan pilihannya masing-masing.

“Kita ini sudah menyelenggarakan Pemilu secara langsung bukan sekali-dua kali. Prosesnya itu sudah jelas. Tanggal 17 April yang lalu rakyat sudah memutuskan. Setelah itu ada proses penghitungan. Proses ini semua diikuti. Proses demokrasi memang seperti itu,” imbuhnya.

Dengan demikian, Presiden berharap pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pemilu, bersedia memberikan pembelajaran politik dan demokrasi yang baik dengan cara mengikuti mekanisme yang tersedia dan menjadi aturan main bersama.

“Yang namanya kalah itu pasti tidak puas. Enggak ada yang namanya kalah terus puas. Nah, kalau (merasa) ada kecurangan laporkan ke Bawaslu, kalau yang besar sampaikan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, rencananya para pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pasangan calon presiden nomor urut 02 akan menggelar aksi pada 21-22 Mei 2019, di Gedung KPU.

Aksi tersebut diserukan oleh Ansufri Idrus Sambo yang akrab disapa Ustaz Sambo.

Sambo meminta massa untuk memenuhi jalanan-jalanan protokol di sekitar KPU. Selain itu, dia juga menyerukan para relawan untuk menggelar buka bersama dan Salat Tarawih di depan Kantor KPU Pusat. (rid/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
30o
Kurs