Kamis, 28 Maret 2024

Hadir di NJTF 2022, Kumham Jatim Sosialisasikan Pentingnya Pencatatan Intelektual

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Kumham Jatim saat menerima pencatatan dan sosialisasi hak cipta di wilayah sekitar stage 2 Villa Navy Residence, Jumat (13/5/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Subianta Mandala Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham (Kumham) Kementerian Hukum dan Ham Kantor Wilayah Jawa Timur (Kemenkumham Kanwil Jatim) menyampaikan, bergabungnya Kumham Jatim IP Clinic dengan Navy Jazz Traffic Festival (NJTF) 2022, selaras dengan program sosialisasi tentang pencatatan intelektual.

“Tahun ini kami fokus mensosialisasikan program Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC) dengan tagline catat cipta cuma 5 menit,” ujar Subianta kepada suarasurabaya.net, Jumat (13/5/2022) malam.

Sebagai informasi POPHC merupakan program dari Kemenkumham yang baru diterapkan awal Tahun 2022 untuk membantu memudahkan masyarakat mendaftarakan pencatatan intelektual.

Menurut Subianta, gelaran NJTF sangat tepat sebagai medium untuk mensosialisasikan pentingnya pencatatan intelektual kepada masyarakat, khususnya di wilayah Jatim.

Sementara itu, Kumham IP Clinic yang sudah dibuka sejak tanggal 11 Mei 2021 di sekitar stage dua sudah menarik sekitar 30 orang pengunjung untuk mencatatkan dan berkonsultasi tentang kekayaan intelektual.

Menjelang malam puncak NJTF, Subianta optimis bisa menarik minat masyarakat lebih banyak lagi.

Merujuk data yang sudah dikonfirmasi, Kumham Jatim mencatat pendaftaran intelektual sebanyak 4.432 untuk merek, pendaftaran paten 70, untuk desain industri 31, dan untuk hak cipta ada 4.281 sepanjang Tahun 2022.

“Pencatatan intelektual ini sangat penting, supaya orang yang memiliki karya atau produk bisa melindunginya dengan hukum yang berlaku,” imbuh Subianto.

Selain itu, masyarakat juga bisa mendaftarkan karya atau produk secara mandiri di laman online atau website milik Kumham Jatim. Dalam klasifikasinya Kumham Jatim menerima pendaftaran merk, paten, dan desain industri.

Subianto berharap masyarakat untuk lebih sadar tentang hak pencatatan intelektual ini sebagai upaya legetimasi hukum dan perlindungan karya.

“Misi kami juga untuk meningkatkan pencatatan kekayaan intelektual, untuk itu yang memiliki karya tentang keilmuan bisa didaftarkan melalui program POPHC dan hanya butuh waktu lima menit,” pungkasnya.(wld/bil/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
27o
Kurs