Kamis, 2 Mei 2024

IDAI Mengimbau Orang Tua Tidak Membawa Bayi Mudik Naik Sepeda Motor

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi mudik menggunakan sepeda motor. Foto: Bram suarasurabaya.net

Hari Wahyu Nugroho dokter spesialis anak konsultan tumbuh kembang-pediatri sosial melarang orang tua untuk membawa bayi dalam perjalanan mudik menggunakan sepeda motor lewat jalan raya.

Dari sudut pandang mana pun, kata Hari, membawa bayi dengan menggunakan sepeda motor di jalan raya merupakan tindakan yang tidak aman. Apalagi, saat orang tua menempatkan bayi di posisi depan.

Dari aspek kesehatan, bayi akan rawan mengalami hipotermia atau kedinginan.

“Mengingat dari kemampuan motorik, kemudian juga dari status imunitas, kalau menurut saya, anak di bawah dua tahun tidak boleh dibawa berboncengan roda dua di jalan raya,” kata dokter yang tergabung dalam Satgas Perlindungan Anak IDAI saat media briefing virtual, Selasa (4/4/2023).

Lebih lanjut, dia menjelaskan perkembangan motorik pada bayi usia 0-12 bulan bahkan hingga usia 2 tahun belum matang.

Perkembangan motorik matang yang ditandai dengan kemampuan menggenggam dan memijak yang kuat biasanya baru terjadi pada usia 18 bulan.

Meski posisi bayi diamankan ikat pinggang atau sabuk pengaman sejenis selama perjalanan menggunakan motor, lanjut Hari, hal tersebut juga tidak menjamin keselamatan bayi mengingat masih belum ada standar yang ditetapkan.

“Kalau misalnya dia pakai ikat pinggang atau yang lainnya, itu pun tidak menjamin seratus persen karena itu kan belum terstandarisasi seperti car seat. Artinya tidak disesuaikan dengan bentuk besaran anatomi atau antropometri dari bayinya, artinya juga masih rawan,” ucap Hari, seperti dikutip dari Antara.

Dia menambahkan, sekarang memang belum ada regulasi yang mengatur ketentuan minimal usia anak yang diperbolehkan dibawa mudik dengan menggunakan sepeda motor.

Di samping itu, orang tua yang mudik menggunakan motor biasanya didorong faktor sosial-ekonomi. Sehingga, moda transportasi tersebut menjadi pilihan terakhir yang dianggap paling mudah, murah, dan cepat.

Maka dari itu, Hari dari Satgas Perlindungan Anak IDAI mengimbau para pemangku kepentingan yaitu pihak kepolisian dan Kementerian Perhubungan dapat menerbitkan regulasi terkait kasus tersebut.

“Kami berharap maka kemudian regulasinya bisa dimunculkan dan juga regulasinya ini bisa ditegakkan. Kami perlu bertemu dengan stakeholder yang lain terutama pihak kepolisian dalam hal ini terutama di bagian lalu lintas dan juga Kemenhub,” pungkas Hari.(ant/dfn/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
31o
Kurs