Jumat, 29 Maret 2024
Video

Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri: Tidak Ada Tembak-Menembak

Selasa, 9 Agustus 2022
Bagikan

Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatara atau Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022)

Dia menegaskan tidak ada tembak-menembak dalam pembunuhan tersebut. Penembakan Brigadir J oleh Bharada E dilakukan atas perintah Irjen Ferdy Sambo

Penyidik Mabes Polri menjerat Irjen Ferdy Sambo dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati.

Video Terkini