Jumat, 15 Maret 2024 | 12:34 WIB
Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatara atau Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022)
Dia menegaskan tidak ada tembak-menembak dalam pembunuhan tersebut. Penembakan Brigadir J oleh Bharada E dilakukan atas perintah Irjen Ferdy Sambo
Penyidik Mabes Polri menjerat Irjen Ferdy Sambo dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati.