Jumat, 29 Maret 2024
Video

Seribu Lembar Bukti Tangkis Tuduhan Kekerasan Seksual JE

Rabu, 3 Agustus 2022
Bagikan

Tim Kuasa Hukum JE akan menunjukkan bukti-bukti dalam sidang lanjutan dengan agenda pledoi (nota pembelaan) hari ini, Rabu (3/8/2022). Tim kuasa hukum yakin JE tidak bersalah berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan. Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan, Rabu (27/7/2022), Agus Rujito Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, sekaligus tim JPU mengatakan, JE dikenakan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan enam bulan.

Video Terkini