Jumat, 19 Juni 2026
Menteri Agama

Pelaksanaan Haji Tetap Gunakan UU No 17/1999

Laporan oleh Zulfa Ely Agus Tiana Wati
Bagikan

Undang-undang penyelenggaraan Ibadah Haji 1428 atau tahun 2007 ini masih menggunakan UU no 17 tahun 1999. Ini disebabkan RUU Perubahan Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) masih dibahas Komisi VIII DPR dan Departemen Agama.

MAFTUH BASYUNI Menteri Agama pada FAIZ reporter Suara Surabaya di Jakarta, Rabu (07/02), mengatakan, UU No 17 tahun 1999 masih digunakan karena dikhawatirkan RUU PPIH, belum selesai tahun ini, {clip*1}.

Menteri Agama menjelaskan, pemerintah dan DPR sudah menginventarisasi masalah-masalah yang menjadi point dalam RUU PPIH. Sementara HANIF ISMAIL Wakil Ketua Pansus RUU PPIH memaklumi usulan Menteri Agama.

Proses persiapan penyelenggaraan haji 1428 H atau tahun 2007 sudah harus dilakukan mulai bulan ini. Menurut HANIF, persiapan itu berupa pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Jumat, 19 Juni 2026
24o
Kurs