Kamis, 2 April 2026
Menteri Agama

Pelaksanaan Haji Tetap Gunakan UU No 17/1999

Laporan oleh Zulfa Ely Agus Tiana Wati
Bagikan

Undang-undang penyelenggaraan Ibadah Haji 1428 atau tahun 2007 ini masih menggunakan UU no 17 tahun 1999. Ini disebabkan RUU Perubahan Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) masih dibahas Komisi VIII DPR dan Departemen Agama.

MAFTUH BASYUNI Menteri Agama pada FAIZ reporter Suara Surabaya di Jakarta, Rabu (07/02), mengatakan, UU No 17 tahun 1999 masih digunakan karena dikhawatirkan RUU PPIH, belum selesai tahun ini, {clip*1}.

Menteri Agama menjelaskan, pemerintah dan DPR sudah menginventarisasi masalah-masalah yang menjadi point dalam RUU PPIH. Sementara HANIF ISMAIL Wakil Ketua Pansus RUU PPIH memaklumi usulan Menteri Agama.

Proses persiapan penyelenggaraan haji 1428 H atau tahun 2007 sudah harus dilakukan mulai bulan ini. Menurut HANIF, persiapan itu berupa pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Kamis, 2 April 2026
28o
Kurs