Dinsos Jatim Verifikasi Pengajuan Data PBI JKN dari 52 Ribu Masyarakat Terdampak PHK
Kamis, 18 Juni 2026 | 13:03 WIB
Kejaksaan Negeri Surabaya. Foto : Istimewa
Candra Anggara Kasubsi C Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan, mulai Kamis (26/3/2020) Kejaksaan Negeri Surabaya hanya melayani tilang bagi pelanggar yang berdomisili di luar Kota Surabaya dan pengambilan barang bukti untuk pelanggar ETLE.
“Kemarin kita imbauan saja, belum tegas memisahkan pelanggar. Per Kamis besok sudah tegas kami pisahkan,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya, Selasa (24/3/2020).
Dengan demikian, pelanggar tilang konvensional yang domisilinya di Kota Surabaya diarahkan untuk menggunakan layanan delivery tilang dan pengiriman melalui Kantor Pos.(iss)