Minggu, 14 Desember 2025

Kejari Surabaya Batasi Layanan Tilang Mulai 26 Maret

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Kejaksaan Negeri Surabaya. Foto : Istimewa

Candra Anggara Kasubsi C Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan, mulai Kamis (26/3/2020) Kejaksaan Negeri Surabaya hanya melayani tilang bagi pelanggar yang berdomisili di luar Kota Surabaya dan pengambilan barang bukti untuk pelanggar ETLE.

“Kemarin kita imbauan saja, belum tegas memisahkan pelanggar. Per Kamis besok sudah tegas kami pisahkan,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya, Selasa (24/3/2020).

Dengan demikian, pelanggar tilang konvensional yang domisilinya di Kota Surabaya diarahkan untuk menggunakan layanan delivery tilang dan pengiriman melalui Kantor Pos.(iss)

 

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Minggu, 14 Desember 2025
33o
Kurs