Sabtu, 26 September 2026

Kejari Surabaya Batasi Layanan Tilang Mulai 26 Maret

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Kejaksaan Negeri Surabaya. Foto : Istimewa

Candra Anggara Kasubsi C Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan, mulai Kamis (26/3/2020) Kejaksaan Negeri Surabaya hanya melayani tilang bagi pelanggar yang berdomisili di luar Kota Surabaya dan pengambilan barang bukti untuk pelanggar ETLE.

“Kemarin kita imbauan saja, belum tegas memisahkan pelanggar. Per Kamis besok sudah tegas kami pisahkan,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya, Selasa (24/3/2020).

Dengan demikian, pelanggar tilang konvensional yang domisilinya di Kota Surabaya diarahkan untuk menggunakan layanan delivery tilang dan pengiriman melalui Kantor Pos.(iss)

 

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Sabtu, 26 September 2026
30o
Kurs