Rabu, 8 Juli 2026

Beda Lockdown dan Karantina Wilayah

Laporan oleh Gana Arsista
Bagikan

Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina wilayah untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia. PP ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam PP itu akan diatur kapan sebuah daerah boleh membatasi mobitas masyarakat. Selain format, syarat dan larangan yang harus dilakukan hingga kapan sebuah daerah boleh melakukan karantina juga akan dijelaskan dengan rinci melalui PP tersebut.

Sebelum kepastian ini dikeluarkan pemerintah, masyarakat sering mendengar istilah Lockdown yang sudah diberlakukan di negara lain–tentunya dengan penerapan yang bervariasi.

Jadi apa sebenarnya yang dimaksud dengan Karantina Wilayah ? Apakah sama dengan Lockdown?

Soerabaja10k
Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 8 Juli 2026
29o
Kurs