BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar Rp276.322.332 kepada keluarga Rachmat Praditya Kusuma (25 tahun), karyawan PT Wings Surya yang meninggal dunia dalam kecelakaan di kawasan Alun-Alun Surabaya.
Kecelakaan itu diketahui terjadi pada Minggu (23/8/2026) dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB, di kawasan Jalan Gubernur Suryo. Saat itu, korban tengah menjalankan pekerjaannya seusai kegiatan event dan sedang memasukkan perlengkapan ke kendaraan, sebelum akhirnya ditabrak wanita mabuk yang mengendarai mobil.
Karena kecelakaan terjadi ketika Rachmat sedang menjalankan tugas, ahli waris berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Irvansyah Utoh Banja Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur (Jatim) mengatakan, Rachmat baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2026, sekitar 23 hari sebelum kecelakaan terjadi.
“Almarhum baru 23 hari menjadi peserta. Kita tidak pernah tahu kapan risiko akan datang. Karena itu perlindungan pekerja jangan ditunda, harus dimulai sejak pekerja mulai bekerja,” kata Utoh dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
BACA JUGA: Pengemudi Wanita Mabuk Tabrak Taksi dan Pikap di Surabaya, 1 Orang Meninggal
PT Wings Surya mendaftarkan Rachmat dengan upah Rp5.288.796 sesuai UMK Kota Surabaya. Dari dasar upah itu, santunan JKK yang diberikan sebesar Rp253.862.208.
Selain itu, ahli waris menerima biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Total manfaat yang diterima keluarga mencapai Rp276.322.332.
“Tidak ada santunan sebesar apa pun yang dapat menggantikan kehadiran almarhum bagi keluarganya. Ini adalah hak almarhum dan ahli waris. Kami hadir sebagai bagian dari kehadiran negara untuk memastikan hak tersebut diterima keluarga dengan cepat dan tepat,” jelas Utoh.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Pengemudi Outlander Tersangka Kecelakaan Maut di Kawasan Grahadi
BACA JUGA: Tersangka Kecelakaan Maut di Grahadi Akui Habis Pulang Pesta dan Minum Alkohol
Subianto Regional Distribution Manager Jawa dan Bali PT Wings Food pun menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas perlindungan dan pemenuhan hak pekerja. “Kami berterima kasih atas komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan hak-hak pekerja apabila terjadi kecelakaan,” kata Subianto.
Ayah Rachmat juga menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan PT Wings Surya atas pelayanan serta pendampingan yang diberikan kepada keluarga. Menurut Utoh, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, termasuk saat pekerja sedang bertugas di lapangan.
Karena itu, perlindungan dinilai perlu diberikan sejak seseorang mulai bekerja dan menjangkau seluruh ekosistem ketenagakerjaan, termasuk vendor, outsourcing, tenaga pendukung, hingga pekerja dalam rantai pasok.
“Jangan sampai ada orang yang bekerja mencari nafkah tetapi ketika risiko terjadi ternyata belum terlindungi. Kasus ini menjadi pengingat nyata: perlindungan harus hadir sejak pekerja mulai bekerja. Perlindungan harus mendahului risiko,” pungkas Utoh. (bil/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

