Minggu, 15 Juni 2025

Pemerintah Siapkan Aturan Pencegahan Kekerasan Anak di Ranah Online

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi kampanye damai perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan pelecehan seksual. Foto : Antara Ilustrasi kampanye damai perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan pelecehan seksual. Foto: Antara

Pemerintah tengah menyiapkan aturan mengenai pencegahan kekerasan terhadap anak di ranah online, yang akan menjadi peta jalan dalam upaya pencegahan dan penanganan dampak negatif internet.

“Ini Perpres yang dikawal Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA). Kemenko PMK sendiri bertindak menjadi panitia antar-kementerian,” ujar Woro Srihastuti Sulistyaningrum Deputi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK, dilansir Antara pada Senin (22/4/2024).

Woro mengatakan, saat ini anak-anak kian akrab dalam penggunaan gawai, termasuk akses terhadap internet. Pada saat bersamaan pengasuhan dan pendampingan orang tua terhadap anak-anaknya juga mengalami keterbatasan.

Kemudahan dalam mengakses internet tanpa ada pendampingan, lanjut dia, membuat anak-anak sangat rentan terhadap dampak negatif, seperti perundungan digital, kekerasan seksual online (sextortion), penipuan (scam), pornografi, hingga eksploitasi.

Menurut dia, peta jalan ini sedang disiapkan dalam bentuk perpres untuk memberikan arah, pedoman, dan mekanisme yang jelas dan terpadu bagi semua pihak yang terlibat dalam roadmap perlindungan anak di ranah daring.

Pihak-pihak tersebut meliputi anak, orang tua, guru, pengasuh, penyedia layanan internet, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil.

“Pada akhirnya ini melihat hulu dan muaranya, dan ujung-ujungnya kepada keluarga,” pungkasnya.

Ia menambahkan penyusunan aturan ini melibatkan berbagai kementerian/lembaga seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (ant/ike/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Minggu, 15 Juni 2025
29o
Kurs