Kamis, 19 Juni 2025

Mabes TNI: Proses Administrasi Mundurnya Novi Helmy Selesai Bulan Ini

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya yang saat menjabat Dirut Bulog. Foto: Pendam IM

Markas Besar (Mabes) TNI memperkirakan proses administrasi mundurnya Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya Direktur Utama (Dirut) Bulog dari TNI akan selesai bulan ini.

“Insyaallah bulan ini sudah ada (keputusan). Kita tunggu ya, kita tunggu proses administrasinya ya,” kata Brigjen TNI Kristomei Sianturi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, di Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025) dilansir Antara.

Kristomei mengatakan, pihak Mabes TNI saat ini masih memproses beberapa persyaratan administrasi terkait mundurnya Novi Helmy.

Sambil menunggu proses administrasi itu, Novi Helmy yang sebelumnya menjabat sebagai Danjen Akademi TNI, kini telah mendapat jabatan baru sebagai Staf Khusus Panglima TNI.

“Jadi staf khusus sudah enggak ada jabatan kalau di TNI. Kan tadinya Danjen akademi TNI, sekarang tarik mundur jadi Staf Khusus Panglima TNI,” kata dia.

Kristomei memastikan proses pemberhentian Novi Helmy berjalan tanpa kendala, demi tegaknya Pasal 47 UU TNI tentang prajurit aktif di instansi sipil.

Sebagaimana diketahui, Novi Helmy saat ini masih menjabat sebagai Dirut Bulog. Berdasarkan ketentuan di UU TNI, jabatan tersebut di luar dari 14 instansi sipil yang bisa dijabat perwira TNI aktif tanpa perlu mengundurkan diri.

Namun bukan pensiun dini, Novi Helmy justru mendapat posisi baru di organisasi TNI sebagai Staf Khusus Panglima TNI, berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 yang dikeluarkan pada 14 Maret 2025.

Untuk diketahui, berdasarkan UU TNI, daftar bidang kementerian/lembaga yang bisa dimasuki prajurit aktif tanpa perlu mengundurkan diri yakni:

  1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara
  2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
  4. Intelijen Negara
  5. Siber dan/atau Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Search and Rescue (SAR) Nasional
  8. Narkotika Nasional
  9. Mahkamah Agung

Sementara berikut daftar lima kementerian/lembaga tambahan:

  1. Pengelola Perbatasan
  2. Penanggulangan Bencana
  3. Penanggulangan Terorisme
  4. Keamanan Laut
  5. Kejaksaan Republik Indonesia. (ant/bil/faz)
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Kamis, 19 Juni 2025
24o
Kurs