Sabtu, 17 Mei 2025

Hasyim Asyari eks KPU Akan Bersaksi di Sidang Kasus Hasto Kristiyanto

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan kepada awak media usai putusan DKPP di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Foto: Dok Antara

Hasyim Asyari mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2016—2024 bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, yang menyeret Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan sebagai terdakwa.

Takdir Suhan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Hasyim akan menjadi saksi dalam sidang tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/5/2025).

“Kami juga akan hadirkan Arif Budi Raharjo penyelidik KPK,” ujar JPU kepada wartawan yang dilansir Antara.

Arif awalnya akan diperiksa dalam sidang pada hari, Jumat (7/5/2025). Namun, karena pemeriksaan saksi Rossa Purbo Bekti penyidik KPK saat itu sudah memakan waktu 1 hari penuh, maka sidang pemeriksaan Arif ditunda hingga hari ini.

Adapun sidang pemeriksaan saksi kasus Hasto akan digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali yang dipimpin oleh Rios Rahmanto Hakim Ketua.

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka, pada rentang waktu 2019—2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui Nur Hasan penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air, setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017—2022.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya bernama Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku telah memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019–2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih asal Dapil Sumsel I atas nama Riezky Aprilia anggota DPR periode 2019—2024, kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Sabtu, 17 Mei 2025
26o
Kurs