
Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) menyatakan verifikasi dilakukan secara bertahap terhadap rekrutmen siswa Sekolah Rakyat yang membutuhkan persetujuan dari kepala daerah masing-masing demi memastikan sesuai dengan target sasaran.
“Memang yang bisa masuk ke sana adalah anak-anak dari keluarga miskin yang secara data itu sudah jelas datanya, basisnya data, lalu oleh para petugas Dinas Sosial, di Kementerian Sosial itu dilakukan validasi dan verifikasi ke lapangan,” ujar Adita Irawati Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan dilansir dari Antara, Jumat (11/7/2025).
Ia mengatakan selain melakukan verifikasi kesesuaian dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah diintegrasikan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), siswa yang akan mengikuti pendidikan di Sekolah Rakyat juga membutuhkan persetujuan dari keluarga mereka.
Hal itu mengingat Sekolah Rakyat adalah sekolah berasrama yang berarti anak-anak itu harus tinggal di lokasi yang berbeda dengan orang tua mereka dan beberapa dari mereka mungkin ikut mencari nafkah untuk keluarga mereka.
“Memang rekrutmen ini akhirnya nama-nama ini harus disetujui oleh kepala daerah, bupati atau wali kota. Jadi terakhir disetujui oleh kepala daerah setempat, karena sekolah ini ada di lokasi kepala daerah dan tingkat kemiskinan ini kan wilayah kerjanya kepala daerah,” tutur Adita.
Adita berharap kepala daerah dapat menjadi penanggung jawab untuk memastikan Sekolah Rakyat benar-benar bisa berlangsung.
Sebelumnya, pemerintah merencanakan Sekolah Rakyat dapat memulai tahun ajaran pada 14 Juli 2025, setelah simulasi dilakukan di beberapa titik. Rencananya 63 titik Sekolah Rakyat siap beroperasi pada periode tersebut.
Pada akhir Juli atau awal Agustus, ditargetkan 37 lokasi akan mulai beroperasi. Hal itu sesuai dengan arahan Prabowo Subianto Presiden RI agar jumlah Sekolah Rakyat ditambah dari 100 lokasi menjadi 200 lokasi.
Program itu menyasar anak-anak dari keluarga yang masuk dalam kategori miskin dan miskin ekstrem. Untuk penyelenggaraannya, Kementerian Sosial bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain. (ant/ata/iss/faz)