Kamis, 31 Juli 2025

Mantan Marinir Ingin Jadi WNI Lagi, Pemerintah Gelar Rapat Koordinasi

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Supratman Andi Agtas Menteri Hukum RI ketika diwawancarai awak media. Foto: kemenkumham.go.id

Pemerintah akan menggelar rapat koordinasi (rakor) guna membahas permohonan Satria Arta Kumbara mantan anggota marinir Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Supratman Andi Agtas Menteri Hukum (Menkum) menyebutkan, rakor akan dilakukan antara pihaknya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri Luar Negeri, serta Kedutaan Besar RI untuk Rusia.

“Kemarin Pak Mensesneg juga sudah menyampaikan,” ucap Supratman dalam konferensi pers Pembukaan Rakor Pengendalian Kinerja Semester I Kemenkum di Depok, Jawa Barat, Selasa (29/7/2025).

Melansir Antara, ia menuturkan bahwa Kementerian Hukum (Kemenkum) hingga saat ini tidak pernah menerima permohonan dari Satria untuk melepaskan kewarganegaraannya.

Kendati demikian, ia menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, siapa pun WNI yang terlibat sebagai prajurit perang di negara lain tanpa izin Presiden RI, maka status WNI yang melekat otomatis hilang.

“Itu bukan kata saya, kata undang-undang begitu. Jadi otomatis,” tuturnya.

Maka dari itu, kata dia, tidak perlu ada permohonan pelepasan kewarganegaraan ataupun pelaporan, karena hingga saat ini tidak ada permintaan tersebut.

Sebelumnya, Prasetyo Hadi Mensesneg menyatakan Pemerintah RI sedang mencari solusi terbaik terkait permohonan Satria Kumbara yang ingin kembali menjadi WNI, saat menanggapi pertanyaan wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

“Sedang kita cari jalan keluar yang terbaik,” katanya dalam sesi konferensi pers di ruang kerja wartawan Istana, Jakarta.

Menurut Prasetyo yang juga Juru Bicara Presiden RI, proses penanganan permohonan tersebut tidak bisa dilakukan secara terburu-buru, sebab menyangkut aspek hukum, keimigrasian, hingga pertimbangan strategis dari institusi militer.

Satria, eks prajurit Marinir TNI AL yang dipecat tidak hormat karena desersi dan bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia, kini menyatakan ingin kembali ke Indonesia dan memohon menjadi WNI lagi.

Dalam video permintaan maaf yang viral, Satria mengaku menandatangani kontrak militer Rusia karena alasan ekonomi tanpa memahami konsekuensi hukum.

Status kewarganegaraannya telah dicabut karena melanggar Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa bergabung dengan dinas militer asing tanpa izin Presiden otomatis menghilangkan status WNI.

Untuk kembali menjadi WNI, Satria harus mengajukan naturalisasi, tetapi ia masih terikat kontrak militer di Rusia dan menghadapi konsekuensi hukum atas desersi di Indonesia. (ant/ata/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 31 Juli 2025
25o
Kurs