Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Mario Dandy Satrio dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, AG, yang merupakan mantan kekasihnya.
“Amar putusan: tolak,” demikian petikan amar Putusan Perkara Nomor 10825 K/PID.SUS/2025 dilansir laman Informasi Perkara MA RI dari Jakarta, Senin (24/11/2025).
Putusan ini diketok oleh Hakim Agung, Dwiarso Budi Santiarto, selaku ketua majelis bersama dua anggotanya, Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada Kamis (13/11/2025).
Dilansir dari Antara pada Senin (24/11/2025), dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan yang dilakukan secara berlanjut.
Oleh sebab itu, majelis hakim pengadilan tingkat pertama menghukum Mario Dandy dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.
Perkara tersebut berlanjut ke tingkat banding. Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai Istiningsih Rahayu menyamarkan amar putusan lantaran perkara ini menyangkut anak di bawah umur.
Diketahui, Mario Dandy merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang kemudian menjadi terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nama Mario Dandy mencuat setelah kasus penganiayaan viral di media sosial. David Ozora, korban penganiayaan, mengalami luka berat.
Dalam kasus itu, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara serta membayar restitusi Rp25.140.161.900 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mario sempat mengajukan banding dan kasasi, tetapi kedua upaya hukumnya itu kandas. Majelis hakim banding menguatkan putusan pengadilan pertama, sementara permohonan kasasinya ditolak MA.
Selain Mario Dandy, dua terdakwa lainnya yang ikut terlibat dalam penganiayaan itu juga telah dihukum, yakni AG dipidana tiga tahun dan enam bulan penjara serta Shane Lukas dipidana lima tahun penjara.
Bersamaan dengan pengusutan kasus penganiayaan itu, Mario Dandy dilaporkan atas dugaan pencabulan oleh AG (15) yang merupakan kekasihnya saat penganiayaan terjadi. Mario Dandy kemudian ditetapkan sebagai tersangka. (ant/saf/ipg)






