Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) melakukan audiensi dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Gedung DPR RI untuk menyampaikan policy brief terkait Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), Senin (1/12/2025). Audiensi diterima oleh Lalu Hadrian Irfani Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB.
Mufarrihul Hazin Dosen Pascasarjana Manajemen Pendidikan UNESA mengatakan bahwa penyampaian policy brief dilakukan agar hasil riset akademik dapat terhubung langsung dengan proses legislasi nasional.
“Kajian akademik tidak boleh berhenti di kampus. Kami ingin riset mahasiswa berkontribusi nyata dalam proses perumusan kebijakan nasional,” ujarnya.
Farih sapaan akrab Mufarrihul Hazin menyoroti dua persoalan utama dalam dunia pendidikan yakni ketimpangan kebijakan guru antardaerah dan tingginya angka pengangguran lulusan SMK.
Ia menilai ketidakseragaman penghasilan guru P3K antarwilayah menjadi masalah serius karena kebijakan berada di tangan pemerintah daerah.
“Banyak guru P3K diangkat bersamaan, tetapi penerimaan penghasilannya tidak seragam. Mereka diproses bersama, tetapi tidak diperlakukan setara,” tegasnya.
Selain itu, Farih menilai tingginya lulusan SMK yang menjadi pencari kerja baru terjadi karena sekolah belum memiliki ekosistem penyaluran kerja yang efektif.
“Kurikulum dan keterampilan sudah siap, tetapi jejaring industri belum terbangun kuat. Lulusan yang seharusnya siap kerja justru menjadi pengangguran,” ujarnya.
Ia menyampaikan perlunya sistem nasional yang memastikan kemitraan sekolah-industri berjalan berkelanjutan. Konsep SMK Global yang pernah dikemukakan Muhaimin Iskandar Ketua Umum PKB dinilai relevan untuk menjembatani kebutuhan industri dan kesiapan lulusan.
Sementara itu, Lalu Hadrian Irfani Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyambut baik masukan akademik sebagai bagian dari penyusunan RUU Sisdiknas.
“Aspirasi akademik seperti ini penting bagi proses legislasi. Revisi RUU Sisdiknas harus mampu mengakomodasi kebutuhan pendidikan nasional saat ini,” ujar Lalu Ari.
Ia menjelaskan bahwa Komisi X sedang melakukan riset dan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
“UU Sisdiknas sudah berlaku 22 tahun. Banyak dinamika baru dalam ilmu pengetahuan, teknologi, dan ekonomi yang harus disesuaikan dalam regulasi pendidikan,” jelasnya.
Lalu Hadrian menegaskan bahwa terdapat 12 pokok pengaturan dalam RUU Sisdiknas, termasuk pendidikan inklusif, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, pemanfaatan teknologi informasi, penyempurnaan jalur dan jenjang pendidikan, serta penguatan posisi pendidikan keagamaan dan pesantren dalam sistem nasional.(faz/lta/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
