Menteri Luar Negeri (Menlu) dari delapan negara termasuk Indonesia, pada Rabu (11/3/2026), mengecam Israel atas penutupan gerbang kompleks Masjid Al-Aqsa bagi jemaah Muslim, terutama selama bulan suci Ramadan.
Menurut Antara, baik Menlu Uni Emirat Arab (UEA), Turki, Mesir, Yordania, Indonesia, Pakistan, Arab Saudi, dan Qatar menegaskan, pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem dan tempat-tempat ibadah di sana melanggar hukum internasional serta status quo historis dan hukum yang mengatur situs tersebut.
Para menlu menolak langkah-langkah Israel yang mereka sebut ilegal dan tidak dibenarkan itu. Mereka mengecam menekankan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki atau situs-situs suci Islam dan Kristen di wilayah tersebut.
Mereka juga menegaskan kembali bahwa kompleks Masjid Al-Aqsa secara keseluruhan adalah tempat ibadah yang eksklusif bagi umat Islam.
Selain itu, mereka menekankan pula bahwa Departemen Urusan Masjid Al-Aqsa dan Wakaf Yerusalem, yang terafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania, memiliki wewenang tunggal untuk mengelola situs tersebut.
Para menlu tersebut mendesak Israel untuk segera membuka kembali gerbang masjid, mencabut pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem, dan memastikan bahwa jemaah Muslim dapat mencapai lokasi tersebut dengan bebas.
Mereka juga mendesak masyarakat internasional untuk mengambil sikap tegas guna menghentikan apa yang mereka gambarkan sebagai pelanggaran yang terus berlanjut terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem.(ant/ily/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
