Kamis, 2 April 2026

Diduga Melakukan Pelanggaran, Aspidum Kejati Jatim Dicopot usai Diamankan Kejagung

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Reda Manthovani Jaksa Agung Muda Intelijen saat ditemui awak media di Surabaya, Kamis (2/4/2026). Foto: Istimewa.

Reda Manthovani Jaksa Agung Muda Intelijen menegaskan bahwa Joko Budi Darmawan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah dicopot dari jabatannya usai diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga melakukan pelanggaran.

Pencopotan jabatan tersebut, lanjut Reda, merupakan upaya penegakan disiplin dan menjaga integritas institusi. Selain itu juga untuk kepentingan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran.

“Sudah diamankan, sudah dicopot langsung. Kita amankan supaya kita bisa klarifikasi begitu akhirnya,” ujar Reda di Surabaya, Kamis (2/4/2026).

Reda menyebut ada dua laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran. Selain Aspidum Kejati Jatim, terdapat salah seorang lain yang turut diamankan. “Ada dua orang yang dilaporkan, nanti apakah ada pengembangan atau tidak itu masih dalam proses,” jelasnya.

Kemudian apabila dalam proses klarifikasi tidak memenuhi dua alat bukti sesuai prosedur pemeriksaan dugaan pelanggaran, maka kasus ini bisa dilimpahkan ke pemeriksaan etik namun dengan syarat adanya pengaduan.

“Kalau memang tidak cukup alat bukti tetapi ada pengaduan, nanti bisa diserahkan ke pengawasan untuk pelanggaran kode etik,” tuturnya.

Dalam mekanisme penanganan terhadap aparat penegak hukum, Intelijen Kejaksaan akan mengumpulkan bukti awal seperti penelusuran pertemuan, rekaman CCTV, hingga keterangan pihak terkait.

“Kerja intel itu senyap. Jadi kita crosscheck dulu laporan pelapor. Kalau kuat dan ada minimal dua alat bukti yang sah, baru diteruskan ke pengawasan atau bahkan ke pidana khusus,” jelasnya.

Apabila dua alat bukti telah terpenuhi, maka laporan terhadap jaksa dengan unsur pelanggaran seperti suap atau pemerasan dapat diproses hingga ranah pidana.

“Kalau terkait penerimaan suap atau pemerasan dan terbukti dengan dua alat bukti yang sah, bisa langsung diteruskan untuk proses pidana,” tegasnya.

Reda menyebut proses klarifikasi laporan terhadap aparat penegak hukum akan membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti awal yang kuat guna meneruskan proses hukum lanjutan apabila terbukti.

“Kadang ada laporan tapi belum ada bukti. Jadi kita harus cari sendiri. Itu seperti mencari jarum di jerami,” katanya.(wld/kir)

Berita Terkait

TERKINI POPULER TERPILIH
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Kamis, 2 April 2026
31o
Kurs