Kamis, 9 April 2026

Wacana Larangan Vape Menguat, Komisi III DPR Minta Kajian Menyeluruh

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi - rokok elektrik. Foto: Antara

Wacana pelarangan vape atau rokok elektrik di Indonesia mencuat setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan indikasi kandungan narkotika hingga obat bius dalam sejumlah cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat.

Temuan ini menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI yang tengah membahas revisi regulasi narkotika.

Abdullah anggota Komisi III DPR RI menilai hasil uji laboratorium BNN terhadap ratusan sampel tersebut sebagai sinyal penting yang tidak bisa diabaikan.

“Temuan ini tentu sangat serius dan menjadi bahan penting dalam pembahasan RUU. Kami akan mengkaji secara mendalam usulan pelarangan vape sebelum diputuskan masuk dalam regulasi,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkoba berpotensi menjadi ancaman baru, khususnya bagi generasi muda. Menurutnya, pola distribusi semacam ini membuat pengawasan semakin sulit dilakukan.

“Peredaran narkoba melalui vape sangat meresahkan. Ini bisa menjadi pintu masuk baru bagi penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan anak muda,” tegas Abdullah.

Meski demikian, ia mengingatkan agar kebijakan pelarangan tidak diambil secara tergesa-gesa. Abdullah menilai perlu ada pertimbangan matang, termasuk dampak ekonomi terhadap pelaku usaha kecil dan masyarakat pengguna vape.

“Jika memang terbukti disalahgunakan, saya mendukung pelarangan. Namun kebijakan harus melalui tahapan matang, karena banyak UMKM yang bergantung pada usaha ini,” jelasnya.

Saat ini, usulan tersebut tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Komisi III menegaskan bahwa pendekatan berbasis data dan kajian komprehensif menjadi kunci agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.

“Semua harus diperhitungkan secara cermat agar tujuan pemberantasan narkoba tercapai tanpa menimbulkan dampak sosial yang lebih luas,” pungkasnya.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Kamis, 9 April 2026
28o
Kurs