Minggu, 19 April 2026

Tahap Awal, BNI Akan Kembalikan Rp7 Miliar Dana Gereja Aek Nabara

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Munadi Herlambang Direktur Human Capital and Compliance PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) (kiri) bersama Direktur Network and Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan di Jakarta, Minggu (19/4/2026), menyampaikan keterangan dalam konferensi pers virtual terkait penyelesaian kasus dana nasabah anggota CU Paroki di Aek Nabara, Sumatera Utara. Foto: Antara

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menargetkan pengembalian dana nasabah BNI anggota Credit Union (CU) Paroki di Aek Nabara, Sumatera Utara, yang terdampak dugaan penyimpangan dana dapat diselesaikan pada pekan ini.

Munadi Herlambang Direktur Human Capital and Compliance BNI mengatakan penyelesaian dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan aparat penegak hukum yang telah memberikan kejelasan nilai kerugian.

“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” kata Munadi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, yang dilaporkan Antara, Minggu (19/4/2026).

Ia menjelaskan BNI telah melakukan pengembalian dana tahap awal sebesar Rp7 miliar sebagai bentuk itikad baik kepada nasabah.

Menurut dia, proses pengembalian sisa dana dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Munadi mengatakan dasar penyelesaian mengacu pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum yang menjadi landasan objektif dalam menentukan nilai kerugian.

Ia menambahkan mekanisme pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.

Kasus tersebut, lanjut dia, pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal BNI.

Munadi menegaskan peristiwa itu merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan, dan di luar prosedur resmi perbankan.

“Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI,” ujarnya.

Ia juga memastikan seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh peristiwa tersebut.

Rian Eriana Kaslan Direktur Network and Retail Funding BNI menambahkan pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian hingga tuntas.

BNI juga, lanjut dia, memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan,” ucap Rian.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta BNI segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara, Sumatera Utara.

OJK juga menyatakan telah memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab.

OJK kemudian meminta bank tersebut melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola terkait sekitar Rp28 miliar dana gereja.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Minggu, 19 April 2026
32o
Kurs