Senin, 27 April 2026

Kasus Kekerasan Anak Daycare Little Aresha, Menteri PPPA Minta Pelaku Diproses Hukum

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Arifah Fauzi Menteri PPPA menanggapi kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu daycare di Kota Yogyakarta. Foto Humas Kemen PPPA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta. Arifah Fauzi Menteri PPPA mendesak penegakan hukum dijalankan kepada pelaku secara tegas dan transparan.

“Kami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” ujar Arifah di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Kemen PPPA mendorong aparat penegak hukum menangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan, dan memperkuat koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk menjamin perlindungan korban.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal,” katanya.

Arifah menambahkan bahwa Kemen PPPA, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan akan terus memberikan pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga, memastikan layanan pemulihan berjalan secara komprehensif dan berkelanjutan, serta mengevaluasi sistem pengawasan dan perizinan daycare.

Kemudian, lanjutnya, meningkatkan edukasi publik mengenai hak anak dan pengasuhan yang aman, memperkuat sistem pengaduan dan respons cepat terhadap kasus kekerasan.

“Isu perlindungan hak ibu bekerja tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak anak. Ketika seorang ibu bekerja, perhatian tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan yang aman, layak, dan berkualitas,” kata Menteri PPPA.

Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, negara memastikan dukungan menyeluruh bagi ibu dan anak, mulai dari masa kehamilan hingga pengasuhan, termasuk melalui layanan Taman Pengasuhan Anak.

Namun, seiring berjalannya waktu, kebutuhan daycare meningkat pesat. Sekitar 75 persen keluarga di Indonesia telah menggunakan pengasuhan alternatif, tetapi kualitas layanan masih kurang.

Bahkan sekitar 44 persen daycare belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional. Sementara itu, 12 persen memiliki tanda daftar, dan 13,3 persen berbadan hukum.

Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP, dan 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi. Proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus.

“Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal,” ucapnya.

Karenanya, Kemen PPPA mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024.

Program TARA sendiri mengatur standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, sistem pemantauan dan evaluasi.

“Kami menekankan aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama. Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai,” ujarnya.

Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) menjadi hal wajib sebagai bentuk komitmen seluruh SDM dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Anak.

Kemen PPPA, kata dia, mengajak masyarakat aktif melindungi anak dengan melaporkan setiap dugaan kekerasan di lingkungan sekitar.

Pemerintah juga berkomitmen memperkuat sistem perlindungan anak yang terintegrasi dan berpihak pada kepentingan terbaik anak guna mencegah kejadian serupa terulang.

Sebelumnya terjadi dugaan kasus kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha di Yogyakarta, di mana beberapa anak diikat di pintu, lalu ada yang dibedong paksa di lantai.

Tak hanya itu, puluhan anak diasuh di kamar-kamar sempit berukuran 3×3 meter, padahal janji di awal, mereka akan diasuh menggunakan kasur dan pendingin ruangan. Daycare itu menawarkan layanan penjemputan fleksibel tanpa biaya tambahan. Biaya bulanannya pun sekitar Rp1 juta.

Namun, orang tua memang dibatasi, hanya bisa mengantar anaknya sampai depan pintu daycare dengan alasan protokol kesehatan. Tapi setelah dititipkan, kabarnya anak-anak sering sakit dan ada yang divonis pneumonia. Selain kekerasan, di kasus ini, pemerintah Kota Yogyakarta mengindikasikan adanya dugaan penipuan yang dilakukan daycare tersebut.(lea/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Senin, 27 April 2026
29o
Kurs