Bimo Wijayanto Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan pihaknya akan segera memperpanjang tengat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026.
“Iya (rencana perpanjangan masa lapor SPT Badan) direlaksasi sampai 31 Mei (2026),” kata Bimo Kamis (30/4/3036) di Jakarta yang dilansir Antara.
Keputusan itu ditetapkan menyusul arahan dari Purbaya Yudhi Sadewa Menkeu, serta pertimbangan dari masukan berbagai wajib pajak.
“Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis,” katanya.
Langkah ini bertujuan memberikan kepastian dan tambahan waktu bagi wajib pajak, menyiapkan kelengkapan administrasi, perhitungan, serta kebenaran data pelaporan pajak tahunan.
Bimo menjelaskan, saat ini kebijakan itu masih dalam tahap finalisasi dan akan segera dirilis secara resmi setelah seluruh proses administrasi dan penandatanganan keputusan selesai dilakukan.
Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan relaksasi untuk pembayaran pajak, tetapi langkah itu masih dalam tahap perhitungan dan analisis.
Bimo menjelaskan jika relaksasi pelaporan bukan karena kendala sistem, tetapi karena tingginya permintaan dari wajib pajak yang mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan Badan.
Ia mengungkap, terdapat sekitar 4.000 permohonan relaksasi dari wajib pajak badan. Permintaan dari masyarakat umum serta asosiasi perantara perpajakan juga turut menjadi pertimbangan pemerintah.
“Kemudian juga ada permohonan dari masyarakat umum dan juga permohonan dari asosiasi intermediaries, tax intermediaries,” jelasnya.
Bimo mengaku pemerintah mempertimbangkan capaian penerimaan pajak hingga akhir April yang menunjukkan tren pertumbuhan positif sebelum akhirnya mentapkan kebijakan.
“Jadi kami pertimbangkan betul, kami hitung betul dengan kerangka kesiapan penerimaan yang memang harus kami capai di bulan April ini. Maka tadi arahan Pak Menteri untuk relaksasi pelaporannya itu insya Allah akan segera kami rilis,” katanya.
Bimo memastikan jangka waktu relaksasi pelaporan SPT badan akan berlaku hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini memberikan tambahan waktu sekitar satu bulan bagi wajib pajak untuk menyampaikan kewajibannya.
Ia menambahkan, keputusan resmi terkait relaksasi pelaporan segera diterbitkan melalui keputusan direktur jenderal pajak dan akan diumumkan pada hari yang sama setelah proses penandatanganan selesai. “Yak. Sebentar lagi (keputusan dirjennya) saya tanda tangan,” tegasnya.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 12,7 juta per 30 April 2026 pukul 12.00 WIB. Realisasi pelaporan itu mencapai sekitar 83,2 persen dari target 15 juta wajib pajak.(ant/mar/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

