Jumat, 8 Mei 2026

Yusril Minta Sidang Kasus Andrie Yunus Digelar Adil dan Profesional

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Yusril Ihza Mahendra Menko Kumham Imipas saat memberikan keterangan kepada media, di Jakarta, Kamis (13/11/2025). Foto: Antara

Pemerintah menegaskan komitmennya menghormati independensi lembaga peradilan dalam penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus aktivis KontraS yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengatakan pemerintah berharap proses persidangan berjalan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi prinsip peradilan yang adil.

“Pemerintah berharap proses persidangan terhadap para terdakwa berjalan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas peradilan yang bebas serta imparsial,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, sikap pemerintah tersebut sejalan dengan agenda reformasi hukum dan penegakan hukum yang menjadi bagian dari program pemerintahan Prabowo Subianto Presiden.

Yusril menegaskan, harapan agar persidangan berlangsung adil tidak boleh diartikan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap kewenangan pengadilan, termasuk pengadilan militer.

“Pemerintah pada prinsipnya menjunjung tinggi independensi badan peradilan. Kekuasaan yudikatif harus bebas dari campur tangan maupun pengaruh pihak mana pun, termasuk pemerintah,” tegasnya.

Yusril menilai proses peradilan yang terbuka dan profesional sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara dan penegakan hukum di Indonesia.

“Ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada negara. Menjaga kepercayaan tersebut juga merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah,” katanya.

Dalam keterangannya, Yusril juga menekankan pentingnya majelis hakim bersikap objektif dalam memeriksa hingga memutus perkara.

“Apabila para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, maka putusan harus dijatuhkan secara adil sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dakwaan tidak terbukti, pengadilan juga harus berani membebaskan para terdakwa demi tegaknya keadilan,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar proses persidangan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama terkait integritas penegakan hukum.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa persidangan ini sekadar formalitas atau bahkan menjadi tontonan yang merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Militer II-08 Jakarta saat ini tengah menyidangkan empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (6/5/2026), majelis hakim menyoroti sejumlah aspek terkait konstruksi perkara dan proses dugaan tindak pidana tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai berkaitan dengan komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap aktivis hak asasi manusia di Indonesia.(faz/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Jumat, 8 Mei 2026
31o
Kurs