Jumat, 5 Juni 2026

KPK Ungkap Penyidikan di BRI-Telkom Terkait Pengadaan Notifikasi Via SMS dan WA

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipotret di Jakarta, Senin (1/6/2026). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) dan PT Telkom Indonesia (Persero) terkait pengadaan notifikasi perbankan melalui layanan pesan singkat SMS dan aplikasi perpesanan singkat WhatsApp (WA).

“Notifikasi via SMS dan WhatsApp,” kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK saat dilansir dari Antara, pada Jumat (5/6/2026).

Budi mengatakan, pernyataan tersebut untuk menjelaskan lebih lanjut terkait pengumuman penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum atau tanpa tersangka di BRI dan Telkom.

Pada pernyataan sebelumnya, Budi hanya mengatakan KPK telah menerbitkan sprindik umum terkait pengadaan notifikasi di BRI dan Telkom, per Jumat (5/6/2026).

BACA JUGA: KPK Buka Penyidikan Baru Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom 
BACA JUGA: KPK Duga Negara Rugi Hampir Rp2 Triliun Akibat Pengadaan Notifikasi BRI dan Telkom

Selain itu, ia mengatakan bahwa negara diduga rugi dengan nilai hampir mencapai Rp2 triliun akibat pengadaan tersebut.

Sementara itu, ketika ditanya apakah penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang pernah ditangani KPK di BRI atau Telkom, ia menegaskan bahwa dugaan korupsi yang diusut tersebut tidak berkaitan dengan kasus lama.

“Baru,” katanya singkat.

Adapun saat ini KPK juga sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture atau EDC di BRI. KPK mengumumkan penyidikan kasus tersebut pada 26 Juni 2025.

Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.

KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni Catur Budi Harto (CBH) Wakil Direktur Utama BRI dan Indra Utoyo (IU) mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI yang sedang menjabat Dirut Allo Bank. Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.(ant/ris/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Abraj Al Bait, Makkah Royal Clock Tower

Surabaya
Jumat, 5 Juni 2026
29o
Kurs