Minggu, 28 Juni 2026

Polisi Tetapkan Empat Orang Sebagai Tersangka dalam Aksi Demo di Grahadi

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya saat ditanya awak media terkait penangkapam sejumlah massa demo di Grahadi yang terjadi pada Jumat (26/6/2026) lalu. Foto: Akira suarasurabaya.net

Polrestabes Surabaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam aksi demo yang digelar di depan Gedung Negara Grahadi pada Jumat (26/6/2026) lalu.

Empat orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perusakan fasilitas dan penyerangan terhadap petugas.

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya menerangkan, awalnya pihak kepolisian mengamankan 24 orang dari aksi demo di Grahadi itu.

“Di awal kita amankan sebanyak 24 orang. Dari 24 orang itu lalu kita lakukan pendalaman, kita buka data-data dari handphone yang mereka bawa. Dan ini masih berproses,” katanya pada Minggu (28/6/2026).

Luthfie melanjutkan, dari 24 orang tersebut, polisi melakukan pendalamam termasuk salah satunya dengan menganalisa handphone dan membuka sejumlah data yang berkaitan dengan aksi.

Kemudian, setelah melalukan analisa handphone, 14 orang lainnya untuk sementara dipulangkan, karena belum menemukan bukti adanya unsur pidana.

“Dan untuk 14 orang ini sementara kita pulangkan karena secara pembuktian masih menunggu hasil dari analisa alat komunikasi yang ada. Dan sementara ini belum ada unsur pidana yang kita bisa kenakan dalam pemenuhan unsur-unsur pidana,” tambahnya.

Adapun empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu akan dikenai hukuman lima tahun penjara, imbas perusakan dan penyerangan.

“Sebanyak empat orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka perusakan dan penyerangan terhadap petugas dengan ancaman hukuman lima tahun. Sehingga mereka kita lakukan penahanan,” terangnya.

Sebelum upaya pengamanan sejumlah orang, Luthfie menyebut bahwa pihaknya sempat melakukam langkah persuasif dan mengimbau massa untuk membubarkan diri, terutama setelah melewati jam kesepakatan.

“Namun terjadi provokasi setelah itu. Mulai ada pelemparan molotov, petasan, dan batu. Kami masih terus mengimbau agar mereka tidak melakukan tindakan anarkis, tetapi ada kelompok-kelompok, massa yang semakin destruktif, datang motor yang blayer-blayer dan sebagainya yang semakin memancing emosi,” tutupnya. (kir/saf/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Minggu, 28 Juni 2026
26o
Kurs