Senin, 17 Agustus 2026

Menhub Sebut Aplikator Siap Jalankan Kebijakan Potongan Komisi Ojol 8 Persen

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di kawasan Blora, Jakarta pada Jumat (9/9/2022). Foto: Antara

Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan (Menhub) memastikan mayoritas perusahaan penyedia layanan transportasi daring siap menerapkan kebijakan baru pemerintah yang membatasi potongan komisi ojek online (ojol) maksimal delapan persen.

Ketentuan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026 sebagai tindak lanjut arahan Prabowo Subianto Presiden RI.

Menurut Dudy, sejumlah perusahaan aplikasi besar, seperti Grab, GoTo, dan Maxim, pada prinsipnya telah menyatakan kesiapan menjalankan kebijakan tersebut.

Meski demikian, masing-masing perusahaan masih perlu melakukan penyesuaian internal agar implementasi aturan baru dapat berjalan seimbang dengan model bisnis yang telah diterapkan.

“Tapi kalau seperti Grab, GoTo, maupun Maxim sepertinya mereka sudah siap, tentunya dengan keseimbangan yang baru ada adjustment-adjustment atau ada penyesuaian-penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut,” kata Dudy dilansir dari Antara pada Selasa (30/6/2026).

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Senin, 17 Agustus 2026
28o
Kurs