Rabu, 1 Juli 2026

Menhub Pastikan Tarif Ojek Online Tidak Naik Meski Komisi Aplikator Dipangkas Jadi 8 Persen

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di kawasan Blora, Jakarta pada Jumat (9/9/2022). Foto: Antara

Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan (Menhub) memastikan tarif ojek online (ojol) tidak mengalami kenaikan meski pemerintah mulai memberlakukan kebijakan pemotongan komisi perusahaan aplikator menjadi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.

Menurut Menhub, kebijakan yang ditetapkan Prabowo Subianto Presiden RI itu bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi tanpa membebani masyarakat sebagai pengguna layanan transportasi daring.

“Enggak, enggak naik. Tarif enggak naik,” kata Dudy saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Dudy menegaskan, pemerintah tidak memiliki rencana menaikkan tarif layanan ojol meskipun besaran komisi yang diterima aplikator berkurang.

Ia juga memastikan perusahaan penyedia aplikasi tidak meminta adanya penyesuaian tarif setelah kebijakan tersebut diputuskan.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 1 Juli 2026
30o
Kurs