Senin, 17 Agustus 2026

Menhub Pastikan Tarif Ojek Online Tidak Naik Meski Komisi Aplikator Dipangkas Jadi 8 Persen

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di kawasan Blora, Jakarta pada Jumat (9/9/2022). Foto: Antara

Menurutnya, salah satu komponen pembentuk tarif, yakni biaya asuransi, kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan aplikator.

Dengan demikian, komponen tersebut tidak lagi menjadi dasar perhitungan tarif yang dibayarkan konsumen.

Ia menilai kenaikan tarif justru berpotensi menekan daya beli masyarakat dan mengurangi jumlah pemesanan, sehingga pada akhirnya juga berdampak negatif terhadap pendapatan pengemudi.

“Nah kalau ini tarif naik, ini nanti bebannya ke masyarakat. Sebenarnya nanti juga akan memukul balik kepada para pengendara. Karena kalau kesannya kan 8 persen (potongan komisi) itu bagus buat mereka, tapi kalau enggak ada order, kan jadi bumerang juga buat mereka,” ujarnya dilansir dari Antara.

Karena itu, pemerintah memilih mempertahankan tarif layanan dasar agar keseimbangan antara kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, dan pengguna tetap terjaga.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Senin, 17 Agustus 2026
28o
Kurs