Senin, 17 Agustus 2026

Menhub Pastikan Tarif Ojek Online Tidak Naik Meski Komisi Aplikator Dipangkas Jadi 8 Persen

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di kawasan Blora, Jakarta pada Jumat (9/9/2022). Foto: Antara

Meski demikian, ia mengakui pemerintah tidak dapat menjamin seluruh produk layanan yang ditawarkan aplikator akan memiliki harga yang sama.

Menurutnya, perusahaan tetap memiliki keleluasaan mengembangkan layanan premium sesuai strategi bisnis masing-masing.

Dudy memperkirakan perusahaan akan melakukan penyesuaian secara internal, termasuk melalui mekanisme subsidi silang dari layanan yang memberikan keuntungan lebih besar, sehingga tarif layanan dasar tetap kompetitif.

Di sisi lain, Dudy memastikan mayoritas perusahaan transportasi daring telah menyatakan kesiapannya menjalankan kebijakan baru tersebut.

Grab, GoTo, dan Maxim disebut siap menerapkan ketentuan pemotongan komisi maksimal 8 persen meski masih memerlukan sejumlah penyesuaian operasional.

“Tapi kalau seperti Grab, GoTo, maupun Maxim sepertinya mereka sudah siap, tentunya dengan keseimbangan yang baru ada adjustment-adjustment atau ada penyesuaian-penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut,” kata Dudy. (ant/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Senin, 17 Agustus 2026
28o
Kurs