Pemerintah tengah menyiapkan berbagai insentif bagi investor global melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Selain menawarkan fasilitas perpajakan, beleid tersebut juga mengatur kemudahan di bidang keimigrasian, residensi, perizinan, ketenagakerjaan, hingga fasilitas berusaha lainnya untuk menarik investasi jangka panjang ke Indonesia.
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan, berbagai fasilitas itu dirancang untuk meningkatkan daya saing Indonesia di tengah persaingan memperebutkan modal global.
Menurutnya, Indonesia selama ini belum memiliki kawasan keuangan internasional dengan tata kelola dan daya saing yang setara dengan pusat-pusat keuangan dunia.
“Dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha global. RUU ini juga mengatur berbagai fasilitas dan kemudahan berusaha, termasuk fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, serta fasilitas perpajakan yang dirancang secara terukur untuk menarik investasi jangka panjang dan mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi di Indonesia,” kata Purbaya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

NOW ON AIR SSFM 100

