Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pernyataan Raja Juli Antoni Menteri Kehutanan (Menhut) soal amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) saat audiensi di Kementerian Kehutanan.
Suhardiman Amby sendiri, baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Achmad Taufik Husein Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK mengatakan, Raja Juli semestinya melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop tersebut kepada KPK. Menurut Taufik, pelaporan dugaan gratifikasi seharusnya menjadi kesadaran setiap penyelenggara negara.
“Ya, mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya,” ujar Taufik dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu ( 4/7/2026) dini hari, yang dikutip Antara.
Taufik menyebut kewajiban melaporkan dugaan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Penyelenggara negara mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya,” katanya.

NOW ON AIR SSFM 100

