Selasa, 7 Juli 2026

Pemkot Surabaya Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan Wajib bagi Warga yang Pindah Domisili

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Salinan surat pungutan untuk warga pindah masuk ke Kelurahan Sememi. Foto: Tangkapan layar dari unggahan sosial media

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang adanya paksaan iuran untuk warga pindah tinggal masuk ke wilayah tertentu.

Itu ditegaskan, menindaklanjuti beredarnya surat pungutan dana yang dikeluhkan warga saat pindah masuk ke RW 1 Sememi Surabaya.

Arief Boediarto Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Pemkot Surabaya menyebut, pihaknya sudah mengklarifikasi ke pengurus RT/RW setempat.

“Dari penjelasan pengurus, dana tersebut dimaksudkan untuk pembangunan lingkungan, seperti pagar makam dan kebutuhan kampung lainnya,” kata Arief pada Selasa (7/7/2026).

Ia menegaskan, penggalangan dana swadaya masyarakat harus mengacu Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 7 Juli 2026
26o
Kurs