Proses hukum kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa korban inisial LP (22 tahun) di kawasan pergudangan Jalan Tanjungsari, Surabaya, pada 30 Mei 2026 terus bergulir. Dalam perkara ini pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka bernama Yusuf dan Poerwantoro.
Setelah dua tersangka ditahan di Polrestabes Surabaya, korban berharap Polsek Sukomanunggal dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya melanjutkan perkara hingga ke pengadilan. LP menilai alat bukti dari kedua tersangka telah memenuhi syarat untuk membawa perkara ke meja hijau.
“Saya ingin kedua tersangka segera diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku, kemudian segera diadili di pengadilan,” kata LP, Kamis, (9/7/2026)
Untuk diketahui, meski para tersangka telah ditahan, proses hukum perkara tersebut masih berada pada Tahap I, yakni penyerahan berkas.
Sementara itu Hendra Tedjokusumo kuasa hukum korban mengatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima pihak kejaksaan.

NOW ON AIR SSFM 100

