Jumat, 10 Juli 2026

Pemkot Surabaya: Bapenda Wajib Pastikan Lahan Parkir Berizin Sebelum Tarik Pajak

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya saat diwawancarai awak media usai pelantikan pejabat, Jumat (26/6/2026). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Pemerintah Kota Surabaya mewajibkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan lahan parkir berizin sebelum menarik pajak.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut sebelumnya satu lahan parkir milik swasta di Jalan Tunjungan ditutup karena banyak dikeluhkan warga soal barang di kendaraan hilang.

Setelah disidak, perizinan terungkap lahan tersebut berakhir 2024 dan belum diperpanjang.

“Karena itu kemarin saya memberikan peringatan betul kepada Bapenda ketika menarik yang pajak seperti ini, tolong lihat perizinannya. Kalau enggak ada perizinannya jangan ditarik pajaknya tapi tutup,” bebernya, Jumat (10/7/2026).

Namun perizinan yang tidak diperpanjang itu tidak terungkap, karena lahan tersebut tetap membayar pajak.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Jumat, 10 Juli 2026
30o
Kurs