Jumat, 10 Juli 2026

Pemkot Surabaya Tutup 63 Titik Parkir Tak Berizin dan Belum Terapkan Digitalisasi

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
R. Rachmad Basari plt Inspektur Kota Surabaya, Rabu (1/2/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menutup 63 titik parkir tak berizin dan belum menerapkan digitalisasi.

Rachmad Basari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya menyebut, penutupan itu dilakukan sejak akhir pekan lalu.

“Yang tidak berizin dan tidak melaksanakan digitalisasi parkir ya kita akan melakukan penutupan sampai dia mengurus izin,” katanya, Jumat (10/7/2026).

Lahan parkir akan dibuka kembali setelah pengurusan izin dan penerapan digitalisasi sesuai yang diwajibkan dalam peraturan daerah (perda).

“Pemerintah Kota memberlakukan baik itu tepi jalan umum maupun pajak parkir di persil di tempat usaha apakah itu perkantoran, apakah itu pertokoan atau tempat makan sepanjang ada persil penyelenggaraan parkir wajib melaksanakan digitalisasi,” paparnya lagi.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Jumat, 10 Juli 2026
28o
Kurs