Mustolih Siradj Ketua Komnas Haji mengingatkan rencana skema pembiayaan haji reguler tahun 2027 dengan komposisi 40 persen ditanggung jemaah dan 60 persen berasal dari nilai manfaat dana haji berpotensi membebani keberlanjutan keuangan haji apabila tidak dihitung secara cermat.
Berdasarkan rancangan yang dipublikasikan Kementerian Haji dan Umrah, biaya haji reguler 2027 ditetapkan sebesar Rp107 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, jemaah hanya membayar sekitar Rp43 juta atau 40 persen, sedangkan sisanya sekitar Rp64 juta atau 60 persen ditutup melalui nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menurut Mustolih, dengan kuota haji reguler sekitar 203 ribu orang, kebutuhan subsidi mencapai sekitar Rp13 triliun. Nilai tersebut bahkan melampaui target nilai manfaat tahunan yang selama ini diproyeksikan BPKH sekitar Rp10 triliun hingga Rp12 triliun.
“Kebijakan ini memang terlihat sangat populis karena biaya yang dibayar jemaah menjadi jauh lebih ringan. Namun, jika nilai manfaat tersedot hampir seluruhnya untuk membiayai jemaah yang berangkat pada tahun berjalan, keberlanjutan keuangan haji dapat menghadapi tekanan serius, bahkan berpotensi mengalami krisis,” kata Mustolih dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji beserta aturan pelaksananya, nilai manfaat dana haji tidak hanya diperuntukkan bagi jemaah yang berangkat pada tahun berjalan.

NOW ON AIR SSFM 100

