Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya mendesak Kementerian Agama (Kemenag) mengganti Pelaksana Tugas (Plt) rektor UINSA yang saat ini dijabat oleh Akhmad Muzakki mantan rektor priode 2022-2026.
Mahasiswa UINSA menilai, Surat Keputusan (SK) pengangkatan Plt Rektor tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor. Sehingga, perlu dievaluasi.
“Karena menurut kami, secara hukum SK pengangkatannya cacat secara formil maupun materiil,” kata Fadlurrakhman Fazle Purwardana Wakil Presiden Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UINSA Surabaya sekaligus koordinator lapangan dalam aksi penyampaian aspirasi di kampus tersebut, pada Rabu (15/7/2026).
Selain berunjuk rasa, dia mengatakan mahasiswa UINSA juga telah melayangkan surat somasi kepada Kemenag untuk meminta penjelasan terkait pengangkatan Plt Rektor.
Menurutnya, pengangkatan Plt Rektor dinilai bertentangan dengan Pasal 12 huruf C PMA Nomor 17 Tahun 2021. Dalam pandangan mahasiswa, jabatan Plt Rektor seharusnya diisi pejabat pengganti ketika terjadi kekosongan jabatan, bukan oleh rektor yang masa jabatannya belum berakhir.

NOW ON AIR SSFM 100

