Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur memastikan Badan Gizi Nasional (BGN) memiliki mekanisme pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan barang subsidi dalam proses pembuatan menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Emil, seluruh pengeluaran SPPG diverifikasi melalui sistem pertanggungjawaban dan penggantian biaya atau reimburse secara ketat.
Hal itu disampaikan Emil dalam mempertegas pernyataan Sudaryono Kepala BGN yang melarang SPPG menggunakan barang subsidi seperti beras SPHP, Minyakita dan LPG 3 kilogram dalam pengolahan MBG.
“Jadi dalam penggunaan SPHP maupun melon (gas LPG 3 kg) ini menjadi sebuah komitmen yang harus kita percayakan kepada BGN pengawasannya. Karena mereka harus mempertanggungjawabkan apa saja biaya yang dikeluarkan, kwitansinya harus jelas belinya di mana gitu,” ujar Emil ditemui di Surabaya, Selasa (28/7/202).
Wagub Jatim itu menyebut mekanisme pengawasan yang dirancang BGN dapat melacak penyalahgunaan barang subsidi karena terdeteksi melalui proses pertanggungjawaban anggaran. Sebab setiap anggaran operasional yang diajukan SPPG harus disertai bukti pembelian yang jelas.

NOW ON AIR SSFM 100

