Rabu, 29 Juli 2026

Kabid Geologi ESDM Jatim Jadi Tersangka Baru Pungli Perizinan

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
I Gede Punia Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim dalam konferensi pers yang mengungkap satu tersangka baru kasus pungli perizinan Dinas ESDM Provinsi Jatim. Foto: Humas Kejati Jatim

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan satu tersangka baru kasus pungutan liar (pungli) perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, atas nama Ertika Dinawati Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur.

I Gede Punia Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Ertika diduga memerintahkan bawahannya untuk menarik uang pungli ke ratusan pemohon izin atas perintah dan sepengetahuan atasannya dengan total sekitar Rp1,3 miliar.

“Satu orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang, pungli dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan inisial ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” katanya, Rabu (29/7/2026).

BACA JUGA: Selidiki Dugaan Pungli Perizinan, Kejaksaan Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Punia menjelaskan, Ertika memerintahkan tersangka Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah untuk meminta sejumlah uang pada 217 pemohon izin.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Muatan Menggunung

Surabaya
Rabu, 29 Juli 2026
28o
Kurs