Febrie Adriansyah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan dua permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Firman Wijaya anggota tim kuasa hukum Febrie mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh untuk menguji legalitas seluruh upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum, mulai dari penetapan tersangka hingga tindakan penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
“Terhadap upaya paksa yang dilakukan terhadap klien kami, tentu dalam identifikasi kami, kami ingin menguji validity atau keabsahan, termasuk autentikasinya, bahkan pelaksanaan prosedur hukum,” kata Firman Wijaya di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Firman menjelaskan, permohonan praperadilan pertama akan ditujukan terhadap Kejaksaan Agung terkait penetapan status tersangka Febrie dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta tindakan penahanannya.
Sementara itu, permohonan kedua akan diajukan terhadap tindakan penyidik Polri yang menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, termasuk penggeledahan, penyitaan, pencekalan, hingga supervisi dan pengambilalihan penanganan perkara oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

NOW ON AIR SSFM 100

