Subandi Bupati Sidoarjo segera menerbitkan surat edaran (SE) terkait pembatasan aktivitas sound horeg jelang perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Rencana itu dibahas dalam rapat koordinasi bersama sejumlah lembaga, instansi, dan organisasi di Ops Room Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Kamis (6/8/2026).
Subandi mengatakan, pembatasan sound horeg perlu disesuaikan dengan kearifan lokal Sidoarjo. Menurutnya, Pemkab Sidoarjo akan mempertegas hal-hal yang masih diperbolehkan dan yang dilarang dalam kegiatan tersebut.
“Ya, tadi ada usulan harus kita lakukan sesuai kearifan lokal yang ada di Sidoarjo. Nanti kita akan pertegas dengan skema apa-apa saja yang masih diperbolehkan, apa-apa yang tidak. Jadi sesuai dengan keputusan kita bersama,” kata Subandi seusai rapat koordinasi.
Subandi menyebut pengaturan itu akan mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur (Jatim) tentang pembatasan aktivitas sound horeg. Salah satu poin yang akan diatur adalah batas volume suara.

NOW ON AIR SSFM 100

