Kamis, 6 Agustus 2026

Bupati Sidoarjo Segera Terbitkan SE Pembatasan Sound Horeg Jelang HUT ke-81 RI

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Subandi Bupati Sidoarjo. Foto: Istimewa.

Menurutnya, tingkat kekerasan suara perlu dibatasi, perizinan keramaian harus dipenuhi, dan aktivitas yang menggunakan jalan tetap memperhatikan aturan lalu lintas.

Sementara itu, Ahmad Arafat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyatakan, aktivitas sound horeg harus mematuhi aturan yang berlaku dan tidak boleh mengganggu ketenteraman serta ketertiban umum.

Menurut Ahmad, Pemkab Sidoarjo dapat menggunakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagai dasar pengaturan. “Yang penting kita sepakati dulu. Dilarang atau tidak. Jadi, ada kepastian sikap sebelum menyampaikan kepada mereka,” ujar Ahmad.

Rapat koordinasi itu turut dihadiri perwakilan Polresta Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sidoarjo, PDM Sidoarjo, LDII Sidoarjo, BNNK Sidoarjo, serta sejumlah organisasi perangkat daerah. (bil/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Kamis, 6 Agustus 2026
28o
Kurs