Menurutnya, tingkat kekerasan suara perlu dibatasi, perizinan keramaian harus dipenuhi, dan aktivitas yang menggunakan jalan tetap memperhatikan aturan lalu lintas.
Sementara itu, Ahmad Arafat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyatakan, aktivitas sound horeg harus mematuhi aturan yang berlaku dan tidak boleh mengganggu ketenteraman serta ketertiban umum.
Menurut Ahmad, Pemkab Sidoarjo dapat menggunakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagai dasar pengaturan. “Yang penting kita sepakati dulu. Dilarang atau tidak. Jadi, ada kepastian sikap sebelum menyampaikan kepada mereka,” ujar Ahmad.
Rapat koordinasi itu turut dihadiri perwakilan Polresta Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sidoarjo, PDM Sidoarjo, LDII Sidoarjo, BNNK Sidoarjo, serta sejumlah organisasi perangkat daerah. (bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

